Faktabatam.id, NASIONAL – Pemerintah Republik Indonesia secara serius tengah mencari solusi terbaik menyikapi permohonan pengembalian status WNI eks Marinir Angkatan Laut (AL), Arta Kumbara, yang sebelumnya dicabut karena bergabung dengan tentara bayaran di Rusia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan kepastian ini saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat. Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam dan sedang menindaklanjuti permohonan tersebut secara komprehensif.
Dalam sesi konferensi pers yang digelar di ruang kerja wartawan Istana, Prasetyo Hadi menekankan bahwa pemerintah sedang mencari jalan keluar yang paling bijaksana.
“Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik,” kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan lebih lanjut bahwa proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga negara. Di antaranya adalah Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, serta institusi militer, khususnya Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara mendalam, mulai dari aspek hukum, peraturan keimigrasian, hingga pertimbangan strategis dari sudut pandang pertahanan dan militer.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyikapi kasus ini secara cermat dan bijaksana, demi memastikan bahwa keputusan yang akan diambil nantinya merupakan keputusan yang paling tepat dan adil bagi semua pihak.
Sebagai informasi, Satria Arta Kumbara adalah mantan prajurit Korps Marinir TNI AL yang diberhentikan dengan tidak hormat akibat desersi. Ia kemudian menjadi sorotan publik setelah diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia dan memohon untuk mendapatkan kembali status WNI eks Marinir miliknya. Dalam sebuah video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak militer dengan pihak Rusia karena terdesak oleh faktor ekonomi, tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.
Kewarganegaraannya secara otomatis dicabut berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa seorang WNI akan kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin dari Presiden. Untuk bisa kembali menjadi WNI, Arta Kumbara harus melalui proses naturalisasi sesuai hukum yang berlaku, namun ia dilaporkan masih terikat kontrak militer di Rusia dan juga menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia atas tindakan desersinya.