Faktabatam.id, NASIONAL – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tidak dipengaruhi oleh tekanan eksternal. Proses peradilan disebut berjalan murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” tegas Andi Saputra dalam keterangan video dari Jakarta, Senin (22/7).
Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hanya menggali kebenaran yang muncul di persidangan tanpa dipengaruhi opini publik atau media sosial.
Andi juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia menegaskan, masih ada tahapan banding yang bisa dilakukan bagi pihak yang merasa belum puas atas vonis tersebut.
“Mohon kepada masyarakat untuk bersabar karena proses hukum masih berlangsung. Bagi yang belum puas, bisa menempuh upaya hukum banding,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak hanya membaca bagian pertimbangan meringankan atau memberatkan dalam putusan, melainkan membaca secara utuh agar memperoleh pemahaman menyeluruh terkait alasan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
“Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya membaca pertimbangan meringankan atau memberatkan putusan saja, tetapi dibaca secara berimbang agar bisa mendapatkan garis besar dan benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan,” ujarnya.
Tak lupa, Andi menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang diberikan masyarakat terhadap proses persidangan yang berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tom Lembong terbukti menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa mengikuti prosedur. Surat tersebut dikeluarkan tanpa adanya rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 7 tahun. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sesuai tuntutan, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.