NASIONAL – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan dengan tegas menolak usulan pemberangkatan calon jamaah haji menggunakan kapal laut untuk musim haji 1447 Hijriah. Usulan tersebut dinilai tidak sejalan dengan misi peningkatan pelayanan dan efisiensi perjalanan ibadah haji.
“Betul, BP Haji tidak setuju keberangkatan haji menggunakan kapal laut,” tegas Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha, saat ditemui di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/7).
Penolakan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang sempat menggagas kemungkinan pemberangkatan jamaah haji melalui jalur laut sebagai alternatif transportasi selain pesawat terbang.
Menurut Ichsan, ide tersebut bertentangan dengan semangat BP Haji yang sedang berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah. Ia menilai, penggunaan kapal laut justru akan memperpanjang waktu tempuh dan berdampak pada biaya serta efektivitas program haji secara keseluruhan.
“Usulan menggunakan kapal laut ini akan menggeser keinginan kita di awal tadi, seperti upaya menekan biaya haji dan mengurangi masa tinggal di Tanah Suci,” jelas Ichsan.
Ia menjelaskan bahwa jika kapal laut digunakan, maka waktu perjalanan ke Arab Saudi akan lebih lama dan biaya operasional berpotensi meningkat. Hal ini juga bertolak belakang dengan target pemerintah untuk memangkas masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.
Apalagi, kata Ichsan, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar BP Haji mencari cara untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada musim haji berikutnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa wacana penggunaan kapal laut masih dalam tahap penjajakan. Pemerintah, katanya, tengah berdiskusi dengan otoritas Arab Saudi terkait kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif transportasi ibadah haji dan umrah.
“Digagas ke depan kami kira sangat prospektif memperkenalkan umrah dan haji melalui kapal laut. Kami juga kemarin berbicara dengan sejumlah pejabat-pejabat di Saudi Arabia,” kata Menag Nasaruddin.
Namun demikian, hingga saat ini BP Haji masih bersikukuh bahwa opsi tersebut belum tepat untuk diterapkan dalam waktu dekat.