BSU Segera Cair, Kemnaker Minta Pekerja Bersabar

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (kanan) dalam acara diskusi Double Check di Jakarta, (Dok. Ist)

NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bersabar. Pemerintah memastikan bantuan tersebut akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, saat menghadiri acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Sunardi menjelaskan bahwa pencairan BSU sempat tertunda karena adanya proses pemadanan dan validasi data. Namun saat ini seluruh proses tersebut telah selesai dan memasuki tahap finalisasi.

“Targetnya ada 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif,” jelasnya.

Subsidi Gaji Rp600 Ribu Dicairkan Sekaligus

BSU ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu per orang.

Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data pekerja diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan data guru honorer dan guru PAUD dikumpulkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sunardi menegaskan bahwa pihak Kemnaker hanya menangani data dari pekerja, bukan guru honorer dan PAUD. “Khusus untuk honorer dan guru PAUD, datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnaker) khusus yang dari pekerjanya saja,” ujarnya.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

BSU diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022. Penerima BSU wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program BSU ini. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan kondisi ekonomi nasional selama pertengahan tahun 2025.