Kejari Bandung: Tidak Menutup Kemungkinan Ridwan Kamil Diperiksa Terkait Kasus Korupsi MUJ

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo beserta jajaran memberikan keterangan di Gedung Kejari Bandung. (Dok. Ist)

NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak tertutup kemungkinan untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Hal ini karena saat dugaan korupsi terjadi, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Tadi disampaikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum (diperiksa), namun hawa-hawanya (ada ke arah itu) lah ya,” ujar Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (14/6/2024).

Irfan menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak berdasarkan bukti dalam mengusut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp86,2 miliar. Saat ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita ngomongnya pakai alat bukti lah ya. Hari ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka akan diperiksa lagi sebagai tersangka. Di situ bisa kebuka nanti peran-perannya sejauh mana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” lanjut Irfan.

3 Tersangka Sudah Ditahan

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia). Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan barang/jasa antara anak usaha MUJ, PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022–2023.

Modusnya bermula saat MUJ menerima dana participating interest (PI) sebesar 10 persen dari anak perusahaan Pertamina. Total dana yang diterima mencapai sekitar Rp800 miliar sejak 2017. Dana tersebut kemudian dialirkan ke anak perusahaan, termasuk PT ENM.

Namun, proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan bersama PT SDI ternyata tidak memiliki persetujuan dari pemberi proyek. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi PT ENM dan induknya, MUJ, sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Kejari Bandung juga telah menggeledah rumah Dirut MUJ, Begin Troys, di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, pada Senin malam (14/4). Dari hasil penggeledahan, disita sertifikat rumah dan tanah, serta 42 dokumen penting.

Di lokasi lain, kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, turut digeledah dan diamankan 56 dokumen, mata uang asing, dan beberapa kartu ATM.

“Kasus ini memang rumit karena melibatkan banyak pihak dan alur keuangan dari Pertamina Hulu Energi,” kata Irfan menambahkan.

Proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Bandung menyatakan siap mengungkap kasus ini secara menyeluruh.