Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Jalankan Tugas Penegak Hukum

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik. Dok. Ist

NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas yang menjadi domain aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik.

Aang menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan, tugas-tugas tersebut hanya boleh dijalankan oleh institusi resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aang mengimbau pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil tindakan terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum. Ia mendorong agar pemda memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas agar tetap beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku.

“Ormas sebaiknya menjalankan fungsi sesuai dengan tujuan pendiriannya, tanpa mengganggu ataupun menggantikan peran aparat penegak hukum,” jelas Aang.

Kemendagri juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati peran aparat yang sah. Peran serta masyarakat, termasuk ormas, dianggap penting dalam menciptakan stabilitas sosial yang konstruktif.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” kata Aang.

Kemendagri mengakui bahwa ormas memiliki banyak peran penting, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan sosial, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. Ormas juga diharapkan dapat memperkuat persatuan bangsa dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Dengan menjalankan fungsi secara benar, kehadiran ormas bisa membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan publik.