FAKTA GRUP – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperhatikan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perhatian terhadap nasib WNI di luar negeri akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya, seperti yang telah dilakukan dengan Australia dan Filipina pada Desember 2024.
Pemerintah pun tengah mengupayakan peraturan perundangan terkait pemindahan dan pertukaran tahanan.
“Setelah pemindahan narapidana asing selesai, kami akan lebih fokus memperhatikan nasib warga negara Indonesia yang dihukum di luar negeri. Dua negara utama yang menjadi perhatian kami adalah Malaysia dan Arab Saudi, yang memiliki jumlah WNI yang dihukum mati, namun hingga kini belum dieksekusi,” jelas Menko Yusril, Jumat 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan selalu melindungi warganya di luar negeri, apapun kesalahan yang dilakukan atau ideologi yang dianut. Pemindahan WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri akan dilakukan setelah berdiskusi dengan pihak keluarga.
“Pemerintah tidak bisa membenci atau menyukai individu. Tugas pemerintah adalah memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warganya: perlindungan. Apapun kesalahan atau ideologi mereka, kami harus melindungi mereka,” ujar Menko Yusril.
Pada Desember 2024, pemerintah Indonesia telah memindahkan lima narapidana dari kasus Bali Nine kembali ke negara asalnya, Australia. Di bulan yang sama, Mary Jane, seorang WNI yang dihukum mati di Indonesia karena penyelundupan heroin, dipulangkan ke Filipina.
Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani pengaturan praktis (practical arrangement) dengan Prancis untuk pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati dalam kasus narkotika. Pemindahan Serge ke Prancis direncanakan pada 4 Februari mendatang.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga berencana untuk memulangkan Encer Nurjaman alias Hambali, teroris yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah. Hambali saat ini sedang dipenjara di Guantanamo, Kuba, meskipun hal ini masih dalam tahap kajian.