Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap Polisi

FAKTA GRUP – Dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Pringsewu, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16). keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

“Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib,” ungkap Iptu Irfan Romadhon. Minggu 19 Januari 2025.

Kedua pelaku ini, kata Kasat diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Perbuatan menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

“AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran), selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” jelas Irfan.

Kasat Reskrim itu juga menyampaikan bahwa, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.

Dikatakan Kasat, kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.

“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” tambahnya.

lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Karena salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tutup Irvan.