FAKTA BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melakukan penandatanhani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sanggau di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), bertempat di ruang rapat Daranante lantai satu sekretariat daerah Sanggau, Selasa 30 Juli 2024.
Acara yang dihadiri Penjabat Bupati Sanggau Suherman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irawan Virantama itu juga dihadiri Sekda Sanggau Libertus Toto Martono dan sejumlah pejabat di kedua dinas dan instansi tersebut.
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Kepala BP2MI Diperiksa Soal Pengendali Judi Online
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irawan Virantama menyampaikan, Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pendapat hukum (Legal Opini/LO), pendampingan hukum (Legas Asisten/LA), audit hukum (legal audit), penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya secara optimal kepada Pemerintah Daerah Sanggau.
“Boleh saya katakan agenda ini merupakan bentuk pembaruan kesepakatan yang sudah ada sebelumnya. Ada sejumlah poin yang dievaluasi, ada juga disertakan perubahan-perubahan guna semakin melengkapi kerjasama kedua belah pihak,” kata Dedy Irwan Virantama.
Dedy menyebut, kerjasama ini juga sebagai upaya Kejaksaan membantu pemerintah daerah terhadap potensi-potensi permasalah, terutama yang berkaitan dengan perdata dan juga tata usaha negara. Tidak bisa dipungkiri masih banyak persoalan yang muncul dan membutuhkan penyelesaian secara hukum.
Diakui Dedy, tantangan pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara memang cukup besar. Kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Sanggau dan Kejari Sanggau sebagai upaya mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sanggau.
Ketika memberi sambutan, Dedy juga mengungkapkan sejumlah permasalahan di bidang hukum datun. Termasuk sejumlah potensi masalah yang ada di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sanggau. Tidak luput bagi yang melakukan pengelolaan pelayanan publik.
“Bagi yang mengelola pelayanan publik, saya akan sering-sering main, saya akan coba melihat potensi masalahnya. Kalau memang masih bisa dibina, akan dibina, kalau tidak bisa, diserahkan ke Bupati Sanggau,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sanggau, Suherman menyampaikan penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan Pemkab Sanggau dan Kejari Sanggau merupakan pembaruan dari kerjasama sebelumnya yang tertuang dalam nota kesepakatan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara nomor 415.4/113/kpp/2022 dan nomor b-2217/0.1.14/gs.1/04/2022.
Dikatakannya, kerjasama dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemkab Sanggau dengan Kejari Sanggau serta untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: LPSK Dukung 15 Pemohon di Kasus Kematian Bocah SMP Afif Maulana
“Kami berharap penandatangan kerjasama ini bukan hanya seremonial saja, dan kami mohon kepada jajaran Kejari Sanggau untuk mengawal kami dalam menjaga aset pemerintah daerah, proyek strategis daerah dan permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” pungkasnya.