LPSK Dukung 15 Pemohon di Kasus Kematian Bocah SMP Afif Maulana

Kantor LPSK

FAKTA BATAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan dukungan 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar)

Sebanyak 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa 23 Juli 2024 pekan lalu, mendapat dukungan besar dari LPSK.

Baca Juga: Harga Sayuran di Sanggau Naik, Didugaan Ini Penyebabnya

“Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin 29 Juli 2024.

Adapun layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban selama memberikan keterangan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” jelas Susi.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” katanya.

Susi juga menyebut selama hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan diantaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur; lalu para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.

Baca Juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istrinya ke Polda Metro Soal ITE

“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *