Pengembangan Kasus Korupsi di Malut, Kantor Kementerian ESDM Digeledah KPK

Kantor Kementerian ESDM

FAKTA BATAM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 24 Juli 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi izin pergambangan di Maluku Utara (Malut).

Baca Juga: Dugaan Korupsi DJKA, Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK

“Sedang ada kegiatan penggeledahan. Berlangsung di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut dugaan kasus suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

Namun Tessa belum dapat menjelaskan terkait dengan barang bukti yang disita dari penggeledahan ini. “Kegiatan saat ini masih berlangsung,” singkatnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai dugaan kasus suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Selama pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 Miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Baca Juga: KPK Ungkap 6.969 dari 20.462 Caleg Terpilih Belum Laporkan LHKPN

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *