Cabuli Lima Bocah Laki-laki, Seorang Pria Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Ilustrasi korban pencabulan

FAKTA BATAM – Seorang pria berinisial FP (24) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak laki-laki di bawah umur. Pelaku mengincar dan melakukan tindak asusila di daerah Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tidak hanya lima anak, belakangan terungkap bahwa korban FP telah mencapai tujuh orang.

Baca Juga: Tegas! Kadiv Propam Bakal Pecat Anggota Polri Terlibat Judi Online

“Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kab Bekasi,” ungkap Firdaus, Sabtu 22 Juni 2024.

Firdaus menjelaskan, tersangka FP telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir. Korban-korbannya yang diincar merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun.

Dalam pemeriksaan kasus ini, lanjut Firdaus, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku juga kerap merekam aksinya saat melakukan pencabulan. Rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadinya.

“Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Sabtu Kemarin, Pemulangan Jamaah Haji ke Tanah Air Dimulai

Atas perbuatannya, pelaku FP akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *