FAKTA BATAM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari transaksi judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.
“Di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi daring ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu 15 Juni 2024.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Sebanyak 842.227 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek
Natsir mengatakan, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun, kemudian menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
“Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut Natsir menjelaskan, temuan perputaran uang dari judi online ini menjadi yang besar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.
“Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” terangnya.
Dengan besarnya angka tersebut, Natsir menilai masalah judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca Juga: 300 Jamaah Haji Lansia dan Kaum Difabel yang tak Mandiri akan Disafariwukufkan
“Harapannya, satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan,” tukasnya.